Minggu, 31 Desember 2017

Pasar Modal Syariah



MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Syari’ah
Dosen Pengampu:
Nur Sa’idatur Rohmah,. SE,Sy,.


Oleh:
M. Aina Shofi            (15053024)
Musfirotul Ullya        (15053025)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN AJARAN 2017

KATA PENGANTAR

Dengan mengharap ridlo dan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, nikmat, taufiq serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dalam bidang studi manajemen keuangan syari’ah dengan tema “Pasar Modal Syari’ah”.
Makalah ini disusun untuk semua pembaca khususnya mahasiswa-mahasiswi Fakultas Agama Islam supaya bisa memahami secara mendalam tentang pasar modal syari’ah.
Atas semua ini kami mengucapkan terimakasih bagi segala pihak terutama kepada Bapak M. Afif Hasbullah, S.H., S.Ag., Selaku Rektor UNISDA, Kepada Ibu Nur Sa’idatur Rohmah,. SE,Sy,. selaku dosen pengampu dalam mata kuliah pasar modal syari’ah, dan tak lupa kepada teman-teman yang mendukung dan membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua orang yang membaca makalah ini, khususnya bagi mahasiswa-mahasisiwi Fakultas Agama Islam. Dan  untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan keterampilan kependidikan demi terciptanya generasi yang  professional dan unggul.


Lamongan, 04 Desember 2017
Penyusun





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A.  Latar Belakang............................................................................................ 1
B.  Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C.  Tujuan......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A.  Penjelasan tentang pasar modal syariah...................................................... 3
B.  Instrumen pasar modal syariah................................................................... 5
C.  Strategi pengembangan pasar modal syariah.............................................. 8
BAB III PENUTUP........................................................................................... 10
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 10
B.     Saran........................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan pasar modal syariah merupakan fenomena yang menarik dalam industri pasar modal di tanah air. Seperti pendirian bank syariah, pasar modal syariah didirikan berdasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dan diantara juataan muslim tersebut ada yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) setra mereka susah menginvestasikannya, dan salah satu penyebabnya adalah mereka enggan investasi di pasar modal yang ada. Muslim kaya tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar modal yang ada tersebut hanya merupakan tempat manipulasi pasar dan cenderung dipenuhi transaksi spekulatif.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu:
1.    Bagaimana penjelasan tentang pasar modal syariah?
2.    Apa saja instrument-instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah?
3.    Bagaimana strategi pengembangan pasar modal syariah?

C.  TUJUAN
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Mengetahui penjelasan tentang pasar modal syariah.
2.   Mengetahui instrument-instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah.
3.   Mengetahui strategi pengembangan pasar modal syariah.

1.     
BAB II
PEMBAHASAN

A.  PASAR MODAL SYARIAH
1.   Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat (4) UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[1]
Dalam artian sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[2]
2.   Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Firman Allah SWT., antara lain:
واَحلَّ اللّØ© البيع وحرّمم الرّبا
“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. al-Baqarah [2]: 275).
Hadis Nabi s.a.w., antara lain:
عن ابي  هريرة قال نهي رسول الله عليه وسلمم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah s.a.w. melarang jual beli hashah dan jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim).[3]
3.   Fungsi Pasar Modal Syariah
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
a.    Menyediakan sumber pembiayaan (janka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b.   Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
c.    Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkin adanya upaya diversifikasi.
d.   Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
4.   Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
a.    Transaksi di pasar perdana
Adapun prosedur pembelian efek dipasar perdana secara umum adalah:
1)   Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan, agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan.
2)   Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana.
3)   Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dipenuhi emiten.
b.   Transaksi di pasar sekunder
1)   Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.

2)   Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor .
5.   Risiko Pasar Modal Syariah
Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor adalah:
a.    Risiko daya beli.
b.   Risiko bisnis.
c.    Risiko tingkat bunga.
d.   Risiko pasar.
e.    Risiko likuiditas.[4]
B.  INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Pasar modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa.
Pada pasar modal syariah emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi criteria tertentu, yaitu:
1.   Jenis usaha, produk barang/jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.   Emiten atau perusahaan public yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.
3.   Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer (SCO).
4.   Dalam hal emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.[5]
Instrumen-intrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah adalah:
1.   Saham
Saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyertaan modal dalam bentuk saham syariah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.[6]
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi karena adanya beberapa factor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industry dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun factor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan factor lain seperti kondisi social dan politik atau yang lainnya.[7]
2.      Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi secara konvensional merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman dilakukan jatuh tempo. Sedangkan obligasi syariah (sukuk) sesuai dengan Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok, antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Selain itu sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Terdapat berbagai jenis struktur sukuk, yakni:
a.    Sukuk ijarah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati.
b.   Sukuk mudharabah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.
c.    Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kegiatan usaha.
d.   Sukuk istishna yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.



3.      Reksadana Syariah
Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.[8]
Reksa dana  syariah merupakan reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.[9]
Dalam melakukan investasi di reksa dana syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Reksa dana syariah tidak akan melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang bisnis utamanya memproduksi, menjual, mendistribusikan dalam:
a.    Makanan dan minuman haram
b.   Perjudian dan permainan perjudian.
c.    Lembaga keuangan non-syariah
d.   Jasa dan barang porno yang merusak mental.[10]
C. STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syariah, maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia, yang didalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan modal berbasis syariah, yaitu:
1.   Penyusunan kerangka hokum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah.
2.   Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah.
Selanjutnya dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi, yaitu:
1.   Mengatur penerapan prinsip syariah
2.   Menyusun standar akuntansi.
3.   Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal.
4.   Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.
5.   Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru.
6.   Melakukan kerjasama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.[11]
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu: Menyediakan sumber pembiayaan (janka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal, Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah, dan lain-lain.
Produk-produk di pasar modal meliputi: saham, obligasi syariah dan reksadana syariah. Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan obligasi syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Reksa dana  syariah merupakan reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam.
Terdapat dua strategi utama pengembangan modal berbasis syariah, yaitu: penyusunan kerangka hokum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah dan mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah.
B.     SARAN
Kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini, untuk itu saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan pengembangan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia. 2012.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2007.
Muhamad. Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2014.
Soemitra, Andi. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. 2009.
Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru,  Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat. 2006.
http://esrh14.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pasar-modal-syariah.html diakses pada tanggal 01 Desember 2017 pukul 14:35 WIB.



[1]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 109.
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007, hlm 193.
[3] Anonim, makalah pasar modal syariah, 2016, dalam alamat web http://esrh14.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pasar-modal-syariah.html diakses pada tanggal 01 Desember 2017 pukul 14:35 WIB.
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 157-158
[5] Ibid,. hlm 133-135.
[6] Ibid,. hlm 137.
[7] Ibid, hlm 137-138.
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2012, hlm 219.
[9] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 168.
[10] Muhamad. Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2014 hlm 580.
[11] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 159-160.