MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Manajemen
Keuangan Syari’ah
Dosen Pengampu:
Nur
Sa’idatur Rohmah,. SE,Sy,.
Oleh:
M. Aina Shofi (15053024)
Musfirotul Ullya (15053025)
PROGRAM STUDI EKONOMI
SYARI’AH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN
AJARAN 2017
KATA
PENGANTAR
Dengan mengharap ridlo
dan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, nikmat,
taufiq serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dalam bidang studi manajemen keuangan
syari’ah dengan tema “Pasar Modal Syari’ah”.
Makalah ini disusun
untuk semua pembaca khususnya mahasiswa-mahasiswi Fakultas Agama Islam supaya
bisa memahami secara mendalam tentang pasar
modal syari’ah.
Atas semua ini kami
mengucapkan terimakasih bagi segala pihak terutama kepada Bapak M. Afif
Hasbullah, S.H., S.Ag., Selaku Rektor UNISDA, Kepada Ibu Nur Sa’idatur Rohmah,. SE,Sy,. selaku dosen pengampu dalam mata kuliah pasar
modal syari’ah, dan tak lupa kepada teman-teman yang mendukung dan membantu
dalam penyelesaian makalah ini.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan
iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua
orang yang membaca makalah ini, khususnya bagi
mahasiswa-mahasisiwi Fakultas Agama Islam. Dan untuk meningkatkan pengetahuan dan
pengembangan keterampilan kependidikan demi terciptanya generasi yang professional dan unggul.
Lamongan, 04 Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A. Latar
Belakang............................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah....................................................................................... 2
C. Tujuan......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A. Penjelasan
tentang pasar modal syariah...................................................... 3
B. Instrumen
pasar modal syariah................................................................... 5
C. Strategi
pengembangan pasar modal syariah.............................................. 8
BAB III PENUTUP........................................................................................... 10
A. Kesimpulan.............................................................................................. 10
B. Saran........................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bangkitnya
ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan
menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal
yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih
menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan
investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan pasar modal syariah
merupakan fenomena yang menarik dalam industri pasar modal di tanah air.
Seperti pendirian bank syariah, pasar modal syariah didirikan berdasarkan pada
kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dan diantara
juataan muslim tersebut ada yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) setra
mereka susah menginvestasikannya, dan salah satu penyebabnya adalah mereka
enggan investasi di pasar modal yang ada. Muslim kaya tersebut enggan
berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar modal yang ada tersebut
hanya merupakan tempat manipulasi pasar dan cenderung dipenuhi transaksi
spekulatif.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Bagaimana penjelasan tentang pasar modal syariah?
2.
Apa saja instrument-instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah?
3.
Bagaimana strategi pengembangan pasar modal syariah?
C. TUJUAN
Mengacu
pada rumusan masalah di atas, maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui penjelasan tentang pasar modal syariah.
2.
Mengetahui instrument-instrumen yang terdapat dalam pasar modal
syariah.
3.
Mengetahui strategi pengembangan pasar modal syariah.
1.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal
dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat (4) UU No. 8
tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[1]
Dalam artian
sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan transaksi. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum merupakan
suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan
yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual
efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli
modal perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[2]
2.
Dasar Hukum
Pasar Modal Syariah
Firman Allah SWT., antara lain:
واَØÙ„َّ اللّØ© البيع ÙˆØرّمم الرّبا
“…dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba...” (QS. al-Baqarah [2]: 275).
Hadis Nabi
s.a.w., antara lain:
عن ابي هريرة قال نهي رسول الله عليه وسلمم عن بيع
الØصاة وعن بيع الغرر
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a,
ia berkata, Rasulullah s.a.w. melarang jual beli hashah dan jual beli yang
mengandung gharar” (HR. Muslim).[3]
3.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Ada
beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
a.
Menyediakan sumber pembiayaan (janka panjang) bagi dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan
masyarakat menengah.
c.
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus
memungkin adanya upaya diversifikasi.
d.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan
akses kontrol sosial.
4.
Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal
Bagi para
investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara,
yakni:
a.
Transaksi di
pasar perdana
Adapun prosedur pembelian efek
dipasar perdana secara umum adalah:
1)
Pembeli
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi
formulir pemesanan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga
efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan
pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan, agen
penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan.
2)
Jika pemesanan
efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa
penjatahan dan masa pengembalian dana.
3)
Penyerahan efek
dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya
efek yang dipenuhi emiten.
b.
Transaksi di
pasar sekunder
1)
Transaksi
melalui perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek berfungsi
sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan
ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2)
Transaksi
melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai
prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota.
Perusahaan efek berfungsi sebagai investor .
5. Risiko
Pasar Modal Syariah
Risiko-risiko yang mungkin dapat
dihadapi investor adalah:
a. Risiko
daya beli.
b. Risiko
bisnis.
c. Risiko
tingkat bunga.
d. Risiko
pasar.
e. Risiko
likuiditas.[4]
B. INSTRUMEN PASAR
MODAL SYARIAH
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua
surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Pasar
modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah
efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa.
Pada pasar modal syariah emiten yang menerbitkan
efek syariah harus memenuhi criteria tertentu, yaitu:
1. Jenis
usaha, produk barang/jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan emiten yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten
atau perusahaan public yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek
syariah yang dikeluarkan.
3. Emiten
atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi prinsip syariah dan memiliki Shariah Compliance
Officer (SCO).
4. Dalam
hal emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu
tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah
bukan sebagai efek syariah.[5]
Instrumen-intrumen
yang terdapat dalam pasar modal syariah adalah:
1.
Saham
Saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu
perusahaan terbatas. Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan
bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan
usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Penyertaan modal dalam bentuk saham syariah dapat dilakukan berdasarkan akad
musyarakah dan mudharabah.[6]
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari,
harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan.
Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas
saham tersebut. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi karena adanya
beberapa factor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja
perusahaan dan industry dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun factor yang
sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan factor lain
seperti kondisi social dan politik atau yang lainnya.[7]
2.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi secara konvensional merupakan bukti utang dari emiten yang
dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji
lainnya serta pelunasan pokok pinjaman dilakukan jatuh tempo. Sedangkan
obligasi syariah (sukuk) sesuai dengan Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan
perbedaan pokok, antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil
sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung berupa sejumlah
tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad antara para
pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Selain itu sukuk juga harus
distruktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari
riba, gharar dan maysir.
Terdapat berbagai jenis struktur sukuk, yakni:
a.
Sukuk ijarah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual
atau menyewakan hak manfaat atas suatu asset kepada pihak lain berdasarkan
harga dan periode yang disepakati.
b.
Sukuk mudharabah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan
tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.
c.
Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal
untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai
kegiatan usaha.
d.
Sukuk istishna yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad istishna dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan
suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi
barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
3.
Reksadana Syariah
Reksadana berasal dari
kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang.
Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara.
Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh Manajer Investasi.[8]
Reksa dana syariah merupakan reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul
maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan
pengguna investasi.[9]
Dalam melakukan investasi
di reksa dana syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Reksa dana
syariah tidak akan melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang
bisnis utamanya memproduksi, menjual, mendistribusikan dalam:
a.
Makanan dan minuman haram
b.
Perjudian dan permainan perjudian.
c.
Lembaga keuangan non-syariah
d.
Jasa dan barang porno yang merusak mental.[10]
C. STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH
Dalam
rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang
didasari prinsip syariah, maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia, yang
didalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan modal berbasis syariah,
yaitu:
1. Penyusunan kerangka hokum yang dapat memfasilitasi
pengembangan pasar modal syariah.
2. Mendorong pengembangan serta penciptaan
produk-produk pasar modal berbasis syariah.
Selanjutnya
dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi,
yaitu:
1. Mengatur penerapan prinsip syariah
2. Menyusun standar akuntansi.
3. Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di
pasar modal.
4. Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah
yang telah ada.
5. Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang
baru.
6. Melakukan kerjasama pengkajian pengembangan produk
pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.[11]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pasar modal merupakan
suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam rangka memperoleh modal. Ada
beberapa manfaat pasar modal, yaitu: Menyediakan sumber pembiayaan (janka panjang) bagi dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal,
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah,
dan lain-lain.
Produk-produk di
pasar modal meliputi: saham, obligasi syariah dan reksadana syariah. Saham syariah adalah sertifikat yang
menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Sedangkan obligasi syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Reksa dana syariah merupakan reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah islam.
Terdapat dua strategi utama pengembangan modal berbasis syariah, yaitu: penyusunan
kerangka hokum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah dan mendorong
pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah.
B.
SARAN
Kami berharap
semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca
umumnya. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam
makalah ini, untuk itu saran yang membangun sangat kami harapkan untuk
perbaikan dan pengembangan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia. 2012.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja
Grafindo. 2007.
Muhamad. Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
2014.
Soemitra, Andi. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana. 2009.
Santoso, Totok Budi dan Sigit
Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan
Lain, Jakarta: Salemba Empat. 2006.
http://esrh14.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pasar-modal-syariah.html
diakses pada tanggal 01 Desember 2017 pukul 14:35 WIB.
[1]Andri Soemitra, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 109.
[2] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007, hlm 193.
[3] Anonim, makalah pasar modal
syariah, 2016, dalam alamat web http://esrh14.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pasar-modal-syariah.html diakses pada tanggal 01 Desember
2017 pukul 14:35 WIB.
[4] Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 157-158
[5] Ibid,. hlm 133-135.
[6] Ibid,.
hlm 137.
[7] Ibid,
hlm 137-138.
[8] Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2012, hlm 219.
[9] Andri Soemitra, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 168.
[10] Muhamad. Manajemen Keuangan Syariah.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2014 hlm 580.
[11] Andri Soemitra, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 159-160.